HAM / Hak Asasi Manusia adalah
hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku
seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara
yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa
membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dinilai masih lemak.
Bahkan dinilai belum
sepenuhnya menegakkan hak asasi manusia (HAM) Commition of Human Right dan UNDP
misalnya, menilai Indonesia masuk dalam nengara yang ke-106 dalam menegakkan
HAM. Indonesia baru pada peringkat 106 dari negara yang peduli pada HAM. Bahkan
masih lebih baik Vietnam yang berada pada peringkat 104.
Hasil amandemen UUD 1945
memberikan suatu titik terang bahwa Indonesia semakin memperhatikan dan
menjunjung nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) yang selama ini kurang
memperoleh perhatian dari Pemerintah. Amandemen kedua bahkan telah menelurkan
satu Bab khusus mengenai Hak Asasi Manusia yaitu pada Bab XA. Apabila kita
telaah menggunakan perbandingan konstitusi dengan negara-negara lain, hal ini
merupakan prestasi tersendiri bagi perjuangan HAM di Indonesia, sebab tidak
banyak negara di dunia yang memasukan bagian khusus dan tersendiri mengenai HAM
dalam konstitusinya.
Pemasukan pasal-pasal mengenai
HAM sebagai suatu jaminan konstitusi (constitutional guarantee) ternyata masih
menyimpan banyak perdebatan di kalangan akademisi maupun praktisi HAM. Fokus
permasalahan terjadi pada dua pasal yang apabila dibaca secara sederhana
mempunyai pengertian yang saling bertolak belakang, yaitu mengenai ketentuan
terhadap non-derogable rights (Pasal 28I) dan ketentuan mengenai human rights
limitation (Pasal 28J). Benarkah dalam UUD 1945 itu tersendiri terdapat
pembatasan atas ketentuan HAM, termasuk di dalamnya terhadap Pasal 28I yang di
akhir kalimatnya berbunyi ”…adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun?”.
Hukum Tata Negara haruslah
kita artikan sebagai apa pun yang telah disahkan sebagai konstitusi atau hukum
oleh lembaga yang berwenang, terlepas dari soal sesuai dengan teori tertentu
atau tidak, terlepas dari sama atau tidak sama dengan yang berlaku di negara
lain, dan terlepas dari soal sesuai dengan keinginan ideal atau tidak. Inilah
yang disebut oleh Prof. Mahfud M.D sebagai “Politik Hukum” dalam buku
terbarunya berjudul “Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi”.
Hukum Tata Negara Indonesia tidak harus sama dan tidak pula harus berbeda
dengan teori atau dengan yang berlaku di negara lain. Apa yang ditetapkan
secara resmi sebagai hukum tata negara itulah yang berlaku, apa pun penilaian
yang diberikan terhadapnya.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh
perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan
oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan
diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses
pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang pengadilan HAM.
Ruang lingkup HAM meliputi :
1. Hak milik pribadi
2. Hak pribadi
3. Hak yang berhubungan dengan masalah
perekonomian dan sosial
4. Hak sipil dan politik untuk ikut serta
dalam masalah pemerintahan
Dan macam-macam hak asasi manusia
yang pasti dimiliki oleh setiap manusia adalah
sebagai berikut :
1. Hak untuk hidup
2. Hak untuk mendapat pekerjaan
3. Hak kemerdekaan dan keamanan
4. Hak untuk diakui kepribadiannya menurut
hukum
5. Hak untuk masuk atau keluar wilayah suatu
negara
6.
Hak untuk memiliki suatu benda
7.
Hak untuk mengeluarkan pendapat
8.
Hak bebas dalam memeluk agama
9.
Hak untuk berdagang
10. Hak untuk mendapat pendidikan
11.
Hak untuk turut serta dalam gerakan
kebudayaan masyarakat
Keprihatinan
melanda karena ternyata belum ada perubahan yang berarti dalam pelaksanaan HAM
di Indonesia. Keprihatinan yang terdalam bahkan dirasakan oleh para korbannya.
Makanya tidak heran kalau mereka menganggap pelaksanaan HAM di Indonesia masih belum
bisa dikatakan baik.
Hal ini karena komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan HAM
masih rendah, kalau tidak bisa dinilai sangat rendah. Apa yang didengung-dengungkan
pemerintah hanya lips service. Tanpa ada tindakan nyata. Buktinya masih banyak
kasus HAM yang tak mampu atau ‘tak mau’ diselesaikan secara benar.
Setiap
manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan
keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak
pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta, menyiksa,
mencacimaki.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.
Contoh-Contoh
kecil Kasus Pelanggaran HAM adalah sebagai berikut:
1. Terjadinya penganiayaan pada junior
oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggal.
2.
Dosen yang malas masuk kelas
atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa
merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.
Para pedagang yang berjualan di
trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga
menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan
terjadi kecelakaan.
4.
Para pedagang tradisioanal yang
berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna
jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang
tertib dan lancar.
5.
Orang tua yang memaksakan
kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya
merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa
memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Saran saya sebagai makhluk sosial
kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping
itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan
dinjak-injak oleh orang lain. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung
tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan,
keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Referensi :
id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
luishalianysp.wordpress.com/2014/08/23/makalah-contoh-kasus-pelanggaran-hak-asasi-manusia-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
buat kawan yang sudah berkomentar saya ucapkan terimakasih banyak ^_^
kesenangan kawan kesenangan saya juga ^_^