“Keberuntungan bukan karena tanpa sengaja tetapi lebih karena efek dari proses yang baik”

Selasa, 06 Januari 2015

Opini Tentang Kasus Pelanggaran HAM



HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dinilai masih lemak.
Bahkan dinilai belum sepenuhnya menegakkan hak asasi manusia (HAM) Commition of Human Right dan UNDP misalnya, menilai Indonesia masuk dalam nengara yang ke-106 dalam menegakkan HAM. Indonesia baru pada peringkat 106 dari negara yang peduli pada HAM. Bahkan masih lebih baik Vietnam yang berada pada peringkat 104.
Hasil amandemen UUD 1945 memberikan suatu titik terang bahwa Indonesia semakin memperhatikan dan menjunjung nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) yang selama ini kurang memperoleh perhatian dari Pemerintah. Amandemen kedua bahkan telah menelurkan satu Bab khusus mengenai Hak Asasi Manusia yaitu pada Bab XA. Apabila kita telaah menggunakan perbandingan konstitusi dengan negara-negara lain, hal ini merupakan prestasi tersendiri bagi perjuangan HAM di Indonesia, sebab tidak banyak negara di dunia yang memasukan bagian khusus dan tersendiri mengenai HAM dalam konstitusinya.
Pemasukan pasal-pasal mengenai HAM sebagai suatu jaminan konstitusi (constitutional guarantee) ternyata masih menyimpan banyak perdebatan di kalangan akademisi maupun praktisi HAM. Fokus permasalahan terjadi pada dua pasal yang apabila dibaca secara sederhana mempunyai pengertian yang saling bertolak belakang, yaitu mengenai ketentuan terhadap non-derogable rights (Pasal 28I) dan ketentuan mengenai human rights limitation (Pasal 28J). Benarkah dalam UUD 1945 itu tersendiri terdapat pembatasan atas ketentuan HAM, termasuk di dalamnya terhadap Pasal 28I yang di akhir kalimatnya berbunyi ”…adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun?”.
Hukum Tata Negara haruslah kita artikan sebagai apa pun yang telah disahkan sebagai konstitusi atau hukum oleh lembaga yang berwenang, terlepas dari soal sesuai dengan teori tertentu atau tidak, terlepas dari sama atau tidak sama dengan yang berlaku di negara lain, dan terlepas dari soal sesuai dengan keinginan ideal atau tidak. Inilah yang disebut oleh Prof. Mahfud M.D sebagai “Politik Hukum” dalam buku terbarunya berjudul “Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi”. Hukum Tata Negara Indonesia tidak harus sama dan tidak pula harus berbeda dengan teori atau dengan yang berlaku di negara lain. Apa yang ditetapkan secara resmi sebagai hukum tata negara itulah yang berlaku, apa pun penilaian yang diberikan terhadapnya.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

Ruang lingkup HAM meliputi :
1.         Hak milik pribadi
2.         Hak pribadi
3.         Hak yang berhubungan dengan masalah perekonomian dan sosial
4.         Hak sipil dan politik untuk ikut serta dalam masalah pemerintahan

Dan macam-macam hak asasi manusia yang pasti dimiliki oleh setiap manusia adalah
sebagai berikut :

1.         Hak untuk hidup
2.         Hak untuk mendapat pekerjaan
3.         Hak kemerdekaan dan keamanan
4.         Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
5.         Hak untuk masuk atau keluar wilayah suatu negara
6.         Hak untuk memiliki suatu benda
7.         Hak untuk mengeluarkan pendapat
8.         Hak bebas dalam memeluk agama
9.         Hak untuk berdagang
10.       Hak untuk mendapat pendidikan
11.      Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
       
Keprihatinan melanda karena ternyata belum ada perubahan yang berarti dalam pelaksanaan HAM di Indonesia. Keprihatinan yang terdalam bahkan dirasakan oleh para korbannya. Makanya tidak heran kalau mereka menganggap pelaksanaan HAM di Indonesia masih belum bisa dikatakan baik.
Hal ini karena komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan HAM masih rendah, kalau tidak bisa dinilai sangat rendah. Apa yang didengung-dengungkan pemerintah hanya lips service. Tanpa ada tindakan nyata. Buktinya masih banyak kasus HAM yang tak mampu atau ‘tak mau’ diselesaikan secara benar.
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta, menyiksa, mencacimaki.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.

Contoh-Contoh kecil Kasus Pelanggaran HAM adalah sebagai berikut:

1.        Terjadinya penganiayaan pada junior oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggal.
2.             Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.             Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.             Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.             Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

            Saran saya sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

 
Referensi :
id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
luishalianysp.wordpress.com/2014/08/23/makalah-contoh-kasus-pelanggaran-hak-asasi-manusia-di-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

buat kawan yang sudah berkomentar saya ucapkan terimakasih banyak ^_^
kesenangan kawan kesenangan saya juga ^_^