Assalamualaikum.Wr.Wb
Bagaimana kalau mimpi basah abis sahur? Apakah puasa saya tetap sah sampai Magrib?
Apabila kita sedang
berpuasa, melakukan sesuatu yang membatalkan puasa tanpa kesadaran atau tanpa
kesesengajaan, misalnya makan atau minum, maka puasanya tidak batal karena
dilakukan tanpa kesengajaan atau tanpa kesadaran.
Mimpi basah terjadi tanpa
niat dan tanpa kesengajaan orang yang mengalaminya. Mimpi basah terjadi karena
proses biologis ketika kapasitas sperma sudah melewati ambang batas, maka
sperma itu keluar lewat mimpi, yang kemudian disebut mimpi basah.
Karena mimpi basah itu
terjadi di luar kesengajaan atau kesadaran kita, maka hukumnya sama seperti
kita makan atau minum tanpa sengaja. Oleh karena itu, puasanya tetap sah dan
harus dilanjutkan hingga magrib.
Ada beberapa aktivitas
yang mungkin oleh sebagian orang dinilai dapat membatalkan puasa, termasuk
mimpi basah. Padahal jika merujuk pada keterangan-keterangan yang sahih dari
Nabi Muhammad SAW ternyata hal tersebut tidaklah membatalkan puasa. Apa sajakah
itu?
Gosok gigi
Islam memerintahkan kita
menjaga kebersihan, salah satunya dengan menjaga kebersihan gigi. Karena itu
menggosok gigi tetap dianjurkan walau sedang berpuasa. Hal ini mengacu ke
hadis, Amir bin Rabi’ah R.A. mengatakan, “Aku melihat Rasulullah SAW menggosok
gigi padahal beliau sedang puasa” (H.R. Ahmad dan Bukhari).
Muntah & mimpi basah
Orang yang muntadan mimpi
basah puasanya tidak batal karena itu di luar kemampuan dirinya. Sebagaimana
hadits, “Tidak batal orang yangmuntah, yangmimpi hubungan seks, dan berbekam
(diambil darah).” (H.R. Abu Daud).
Mencium istri
Istri Rasulullah SAW.
Ummu Salamah r.a. mengatakan, “Nabi Muhammad SAW menciumku padahal beliau
sedang puasa" (H.R. Tirmidzi).
Diriwayatkan dari Aisyah
R.A., “Nabi Muhammad SAW memeluk dan mencium (istrinya) ketika sedang berpuasa,
dan beliau lebih mampu menahan diri dari siapa pun di antara kalian” (H.R.
Bukhari).
Diambil darah
Diambil darah saat puasa
untuk keperluan laboratorium atau sebagai donor darah tidak membatalkan puasa
kecuali jika dengan donor tubuh menjadi lemah (drop), diperbolehkan
untuk berbuka. Hal ini mengacu pada hadis, “Nabi Muhammad SAW berbekam (diambil
darah) ketika beliau puasa” (H.R. Bukhari).
Mandi siang hari
Mandi di siang hari tidak
membatalkan puasa sebagaimana keterangan seorang sahabat berikut, “Aku melihat
Rasulullah SAW menuangkan air di kepalanya ketika puasa karena cuaca panas”
(H.R. Ahmad).
Berkumur-kumur
Umar R.A. berkata,
"Suatu hari aku merasa gembira kemudian aku mencium [istriku] padahal aku
sedang puasa. Lalu aku mendatangi Nabi Muhammad SAW kataku, 'Hari ini saya
melakukan kesalahan besar, saya mencium istri padahal sedang puasa,' Rasulullah
SAW bersabda, 'Apa pendapatmu jika kamu berkumur dengan air, padahal engkau
puasa?' Aku menjawab,'Tidak apa-apa,' Nabi bersabda, 'Lalu mengapa?'"
(H.R. Ahmad dan Abu Daud)